Sertifikat Pendidik Syarat Mutlak Dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Dan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Authors

  • Deni Jaya Saputra Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

Keywords:

Guru, PPG, Jabatan

Abstract

Guru sebagai tumpuan terciptanya pendidikan yang bermutu harus selalu mengembangkan kemampuan dan keprofesionalanya. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Dalam diatur bahwa sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG dalam jabatan. Untuk mendapatkan sertifikat wajib lulus PPG yang dilaksanakan selama 6 bulan. Dengan mekanisme Guru harus mendaftar menjadi calon mahasiswa program PPG dengan mengikuti seleksi administrasi, mengikuti perkuliahan sebanyak 36 sks, uji komprehensif, PPL, uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru. Setelah lulus uji kompetensi pendidikan profesi guru barulah mahasiswa program PPG diberikan sertifikat pendidik oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Prosedur dan mekanisme untuk memperoleh sertifikat sangatlah banyak dan proses lama. Karena hal itulah implementasi sertifikasi guru madrasah di Provinsi Riau tahun 2020 guru PNS yang belum memiliki sertifikat 10,81% berjumlah 236 guru sedangkan guru non PNS yang belum memiliki sertifikat 53,27% berjumlah 8.809 guru. Kondisi ini jika terus menerus dibiarkan akan menambah antrian panjang bagi guru-guru pemula untuk memperoleh sertifikat yang menjadi syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

Kata Kunci : Guru, PPG, Jabatan

References

Anwar, Muhamad. (2018). Menjadi Guru Profesional, Jakarta: Kencana.

Basri, Junaidin. 2018. Mutu Dan Kesejahteraan Guru Di Indonesia, Jurnal Pendidikan Islam Rabbani Volume 2, Nomor 1

Buan, Yohana Afliani Ludo. (2020). Guru dan Pendidikan Karakter: Sinergitas Peran Guru Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Di Era Millenial, Adab, Indramayu.

Chomaidi dan Salamah. (2018). Pendidikan dan Pengajaran: Strategi Pembelajaran Sekolah, Jakarta: Grasindo.

Darmadi, Hamid. (2015). Tugas, Peran, Kompetensi, Dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional, Jurnal Edukasi, Volume 13, Nomor 2

Darmadi. (2018). Optimalisasi Strategi Pembelajaran “Inovasi Tiada Henti Untuk Meningkatkan Kualitas Proses Dan Hasil Belajar Peserta Didik”, Lampung: Guepedia.

Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2396 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penetapan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Salim HS dan Nurbaini, Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Setiyono, Budi. (2018). Model & Desain Negara Kesejahteraan, Bandung : Nuansa Cendekia.

Siswanto, Heru. (2018). Pengembangan Kompetensi Profesional Guru Melalui Kebijakan Sertifikasi, Madinah: Jurnal Studi Islam, Volume 5 Nomor 2

Sujanto, Bedjo. (2019). Cara Efektif Menuju Sertifikasi Guru, Bogor: Raih Asa Sukses.

Suratman. (2014). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Yani, Asep Tapip. 2012. Pembaharuan Pendidikan, Bandung: Humaniora.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Deni Jaya Saputra. (2022). Sertifikat Pendidik Syarat Mutlak Dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Dan Peningkatan Kesejahteraan Guru. Jurnal Al-Kifayah: Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 1(1), 1-15. Retrieved from https://ejournal.stit-alkifayahriau.ac.id/index.php/alkifayah/article/view/121